Jumat, 18 April 2025

Murianews, Jepara – Penembak guru madrasah di Mayong Jepara MMR (33) terancam 20 tahun penjara usai melakukan aksi koboi jalanan, Senin (25/11/2024).

Hal itu setelah Polres Jepara menjerat pelaku penembakan dengan pasal berlapis dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan intensif semalam. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti meyakinkan dan sejumlah orang saksi.

Adapun barang bukti yang sudah disita adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor Polisi K 3009 EQ milik korban bernama Eko Hadi Susanto (42), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, yang telah dibakar diduga pelaku.

Selain itu, disita pula satu pucuk senjata air gun merk colt defender series 90 milik pelaku. Serta 1 unit mobil Toyota Camry warna hitam bernomor Polisi K 41 AH.

”Hingga akhirnya kami tetapkan MMR sebagai tersangka. Kini dia kami tahan di Polres Jepara,” terang AKP Yorisa, Selasa (26/11/2024).

MMR telah menembak korban sebanyak dua kali. Dua tembakan mengenai bagian perut sisi kiri dan area ulu hati. Beruntung korban masih selamat.

Jeratan hukum... %MEW_PAGE%

Atas tindakan tersebut, Yorisa mengancam MMR dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

”Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun,” tegas Yorisa.

Yorisa mengungkapkan bahwa pelaku tidak memiliki izin kepemilikan senjata. Kendati demikian, pihaknya masih belum masuk pada perkara itu.

”Pelaku belum memiliki izin. Kami fokus terkait dengan kasus penembakan. Karena itu dalam satu rangkaian. Terlepas dia izin atau tidak, tapi perbuatan pelaku sudah meresahkan masyarakat dan mengancam nyawa orang lain,” jelas dia.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler