Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah mengunggah lembar C hasil Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menariknya, ada sekitar 83 ribu surat suara tidak sah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara (KPU Jepara), Siti Nurwakhidatun mengatakan, unggahan C hasil TPS di aplikasi Sirekap oleh KPPS mencapai 100 persen pada malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB.

“Proses mengunggah lancar. Tidak ada kendala. Karena kemarin (yang memakai Sirekap) seluruh Indonesia, jadi delay masuk ke website-nya,” kata Siti, Kamis (28/11/2024).

Setelah ini, KPU Jepara akan melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara manual di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ini dijadwalkan mulai 30 November 2024. Pleno akan dilaksanakan selama dua hari di setiap PPK.

“Yang kemarin itu yang dipakai KPPS, Sirekap Mobile. Lalu masuk ke Sirekap Web. Sirekap Web nanti akan digunakan PPK atau KPU untuk pleno,” jelas dia.

Siti juga memastikan seluruh logistik dari KPPS sudah ditarik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan disimpan oleh PPK.

Untuk sementara waktu, KPU Jepara mencatat ada puluhan ribu surat suara tidak sah. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, ada sekitar 34 ribuan surat suara tidak sah. Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ada sekitar 49 ribuan surat suara tidak sah.

Siti belum bisa memastikan surat suara tidak sah itu apakah karena dicoblos semuanya, tidak dicoblos, dirobek atau dirusak. Sebab saat ini surat suara masih disimpan di dalam kotak surat suara.

“Setelah nanti kita evaluasi dengan PPS dan PPK, baru kita tahu tidak sahnya lebih banyak yang mana. Sehingga kita baru bisa memutuskan apakah itu perilaku pemilih atau apa,” pungkas Siti.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler