Pihaknya menyatakan, bahwa saat ini sejumlah orang diperiksa sebagai saksi fakta. Setelah sebelumnya sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa saat penetapan tersangka.
Atas tindakan tersebut, Yorisa mengancam MMR dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
”Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun,” tegas Yorisa.
Murianews, Jepara – Kasus penembakan terhadap Eko Hadi Susanto, seorang guru madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih menjadi perhatian nasional.
Hal ini setidaknya bisa dipantau dari viralnya kasus ini di media sosial. Di platform Twitter atau X misalnya, sampai saat ini sudah tembus 4,6 juta tayangan.
Postingan terkait kasus tersebut diunggah oleh akun @tanyakanrl pada 26 November 2024 pukul 23.05 WIB. Sampai berita ini ditulis, postingan tersebut sudah tayang sebanyak 4,6 juta kali, 19 ribu kali diposting ulang, 1.286 kali dikutip, 67 ribu disukai dan 2.584 kali ditandai akun lain.
Postingan tersebut menuai berbagai komentar. Terutama yang berkaitan dengan profil pelaku berinisial MMR, warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari yang merupakan anak salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara itu.
”Anak kiai harus dihukum ganda…kawal jangan sampai lolos,” tulis akun @saidmarwan11.
“Hukum harus ditegakkan tnp pandang bulu..!” tulis akun @kadrunibli17616.
“Mentang-mentang anak kiai jadi belagu gitu yaa, so berkuasa. Harus di tindak lanjuti ini soalnya bahaya banget,” tulis akun @kayyisaa.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo memastikan pengungkapan kasus penembakan ini jalan terus sampai tuntas. Saat ini, pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi guna mengembangkan kasus.
”Tersangka masih kami tahan. Masih kami lengkapi berkas-berkas untuk segera kami limpahkan kepada Kejaksaan selaku penuntut. Kami upayakan mempercepat untuk bisa proses berjalan,” tegas AKP Yorisa, Sabtu (30/11/2024).
Penetapan Tersangka...
Pihaknya menyatakan, bahwa saat ini sejumlah orang diperiksa sebagai saksi fakta. Setelah sebelumnya sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa saat penetapan tersangka.
Atas tindakan tersebut, Yorisa mengancam MMR dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
”Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun,” tegas Yorisa.
Editor: Dani Agus