Rabu, 19 November 2025

Pihaknya menyatakan, bahwa saat ini sejumlah orang diperiksa sebagai saksi fakta. Setelah sebelumnya sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa saat penetapan tersangka.

Atas tindakan tersebut, Yorisa mengancam MMR dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

”Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun,” tegas Yorisa.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler