Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menegaskan, bahwa keputusan UMK 2025 akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Ia menyampaikan, penetapan UMK 2025 menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Edy menjelaskan, meskipun survei KHL menunjukkan kenaikan 5,67 persen, keputusan Presiden mengenai kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen tetap menjadi acuan sementara untuk UMK.

Edy menyebutkan, hasil survei KHL merupakan peninjauan riil di pasar. Sehingga tidak mungkin ada tekanan terhadap pedagang untuk menurunkan harga sebenarnya.

”Survei KHL yang telah dilakukan menunjukkan kenaikan sekitar 5,67 persen. Artinya, meski ada kebijakan nasional, upah sektoral di Jepara tetap berpotensi berbeda,” kata dia.

Meskipun presiden telah menetapkan kenaikan 6,5 persen, ia menyatakan, setiap daerah masih diperbolehkan mengajukan masukan kepada provinsi. Itu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian terkait.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler