Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menegaskan, bahwa keputusan UMK 2025 akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Ia menyampaikan, penetapan UMK 2025 menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Edy menjelaskan, meskipun survei KHL menunjukkan kenaikan 5,67 persen, keputusan Presiden mengenai kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen tetap menjadi acuan sementara untuk UMK.

Edy menyebutkan, hasil survei KHL merupakan peninjauan riil di pasar. Sehingga tidak mungkin ada tekanan terhadap pedagang untuk menurunkan harga sebenarnya.

”Survei KHL yang telah dilakukan menunjukkan kenaikan sekitar 5,67 persen. Artinya, meski ada kebijakan nasional, upah sektoral di Jepara tetap berpotensi berbeda,” kata dia.

Meskipun presiden telah menetapkan kenaikan 6,5 persen, ia menyatakan, setiap daerah masih diperbolehkan mengajukan masukan kepada provinsi. Itu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian terkait.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler