Kamis, 20 November 2025

Edy memperkirakan dapat tercapai karena masih ada satu kali penerimaan masa pajak bulan November yang belum dibayarkan.

Sementara untuk pajak mineral bukan logam dan batuan, target sebesar Rp 2 miliar telah tercapai 99,83 persen, atau hanya kurang Rp 3,3 juta.

Pajak ini estimasinya dapat terlampaui, karena masih ada satu kali penerimaan masa pajak bulan November yang belum dibayarkan di bulan Desember dengan estimasi lebih dari Rp80 juta.

Edy menambahkan, untuk obyek BPHTB yang masih kurang Rp 6,6 miliar juga ada kemungkinan tidak tercapai sepenuhnya.

Sepanjang tahun 2024, pendapatan dari BPHTB ditarget Rp 35 miliar, baru tercapai 80,99 persen atau hampir Rp 28,35 miliar. Masih ada sisa target Rp6,6 miliar.

Edy menyampaikan, selama  ini, tren penopang penerimaan BPHTB didapat dari transaksi industri besar.  Sepanjang tahun 2024, belum ada penerimaan perluasan  industri besar yang didaftarkan BPHTB-nya.

”Sedangkan tujuh jenis pajak daerah lain, hingga 9 Desember 2024 telah tercapai atau terlewati dengan capaian bervariasi antara 100,02 persen sampai 147,06 persen,” pungkas Edy.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler