Jual Buruh Pabrik Lewat Open BO, Mucikari di Jepara Diringkus Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 31 Desember 2024 19:22:00
Murianews, Jepara – Seorang mucikari atau mami berinisial Z (52) diringkus Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, wanita ini kedapatan menjual perempuan yang bekerja sebagai buruh pabrik untuk Open Booking Online (Open BO).
Mucikari tersebut merupakan warga Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Dirinya diduga menjual perempuan-perempuan yang bekerja sebagai buruh pabrik untuk Open BO.
Salah satu korbannya adalah YM, perempuan berusia 31 tahun asal Kecamatan Batealit. Wanita ini dijual melalui open BO sebagai PSK.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan, mucikari itu sebelumnya adalah pemilik kos-kosan bebas dengan sistem sewa per jam di Desa Gemulung. Pada suatu kesempatan, YM datang bersama lelaki yang telah membookingnya ke kos-kosan tersebut.
Mengetahui aktivitas Open BO tersebut, mucikari itu kemudian meminta nomor telepon YM. Dengan maksud jika dirinya mendapatkan pesanan dari tamu, maka YM akan dia tawarkan.
Benar saja, pada 6 November 2024, ada tamu yang ingin Open BO. Kemudian ditawarkanlah kepada YM dan disetujui, sehingga terjadi transaksi.
“Korban YM dijual kepada tamu laki-laki dengan harga Rp 350 ribu,” ungkap Yorisa, Selasa (31/12/2024).
Ditarif 350 ribu...
Mucikari itu diketahui memotong uang Rp 100 ribu dari nilai transaksi. Rinciannya, Rp 50 ribu untuk sewa kamar dan Rp 50 ribu lagi untuk dirinya.
“Korban YM mendapatkan uang Rp 250 ribu,” sebut Yorisa.
Aktivitas Open BO tersebut terendus Satreskrim Polres Jepara. Kemudian, petugas melakukan penyamaran dengan memesan YM kepada mucikari itu. Sesampainya di kamar kos yang sudah ditentukan, petugas kemudian meringkus YM dan Z.
Korban dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Jepara. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realmi C15, uang tunai Rp 50 ribu dari mucikari dan Rp 250 ribu dari korban.
“Setelah kami periksa, pelaku sudah melakukan aktivitasnya sebagai mucikari selama satu tahun. Sudah ada sepuluh korban,” jelas dia.
Atas tindakan tersebut, lanjut AKP Yorisa, pihaknya menjerat mucikari dengan Pasal 12 atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Budi Santoso



