Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Selain itu, ada pula perceraian yang diakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain persoalan talak, PA Jepara juga menerima laporan berbagai perkara. Mulai dari izin poligami dari lima orang suami hingga isbath nikah ada 15 kasus.

”Selain itu ada juga pengajuan dispensasi kawin yang sangat tinggi. Total ada 497 perkara yang kita tangani. Tentu, tidak semuanya dikabulkan,'' katanya.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler