Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan Balita 3,5 Tahun di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 14 Januari 2025 14:13:00
Murianews, Jepara – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun. Rupanya, pelaku adalah calon ayah tirinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wilda Umar Rela mengatakan, saat ini pihaknya sudah menahan pelaku berinisial MAK (23) di rutan Mapolres Jepara.
Penahanan itu setelah penyidik mendapatkan sejumlah keterangan dan bukti yang mengarah kepada pelaku.
”Saat ini terlapor sudah kami tahan. Kurang dari sepuluh jam dari laporan masuk. Besok akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor sebagai tersangka. Tapi kami sudah melengkapi alat bukti,” jelasnya, Selasa (14/1/2025).
Penahanan pelaku dilakukan tadi malam. Tepatnya setelah penyidik memintai keterangan kepada pelaku untuk yang kedua kalinya.
”Kebetulan tadi malam dia masih di Polres. Karena kami memang arahkan untuk tetap di sini,” katanya.
Sebelum ditahan, penyidik sudah memintai keterangan ibu korban, tetangga dan beberapa orang yang sebelumnya dituduh sebagai pelaku. Namun saat dikaitkan dengan keterangan MAK, tidak sinkron.
”Kita curiga. Keterangan pelaku dan ibu korban dan pihak-pihak terkait tidak sinkron. Kemudian kami mintai keterangan lagi kepada pelaku,” jelas dia.
Pengakuan pelaku...
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang itu, lanjut Wildan, akhirnya MAK mengakui perbuatannya. Dia melakukan perbuatan biadab itu saat korban berada di kamar mandi.
”Kemudian kami minta keterangan tambahan, akhirnya pelaku mengaku,” ujar dia.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu gaun warna merah, satu celana pendek, satu celana dalam, satu kaos warna merah dan satu celana jenas panjang hitam.
Editor: Supriyadi



