Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Seratusan warga yang mengaku dari kelompok Masyarakat Peduli Jepara, Jawa Tengah, menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (23/1/2025). Demo ini bisa dikatakan tandingan untuk aksi demo yang dilakukan buruh sebelumnya, terkait penerapan UMSK 2025.

Demonstrasi itu dikomandoi oleh Tri Hutomo, mantan Ketua salah satu LSM di Jepara. Dalam petisi tertulisnya, massa menuntut agar Pemkab Jepara dan Pemrov Jateng menunda, merevisi dan/atau membatalkan Keputusan SK Gubernur Jateng tentang pemberlakuan UMSK Jepara tahun 2025 dan rekomendasi Pj Bupati Jepara.

Dasar tuntutan itu adalah adanya penolakan dari perusahaan-perusahaan padat karya, pertimbangan manfaat dan mudarat secara luas bagi masyarakat, risiko berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), relokasi pabrik dan keluarnya investasi dari Jepara.

Dalam petisi itu juga disebutkan adanya penolakan dari pelaku usaha di sekitar pabrik. Seperti pedagang warung makan, tukang parkir, pengusaha katering, laundry, pengusaha kos-kosan, konter HP maupun pedagang kecil lainnya.

Demonstran juga meminta agar serikat buruh atau serikat pekerja bisa berpikir jernih. Kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi dinilai akan memberatkan biaya operasional perusahaan. Risikonya pabrik berhenti beroperasi.

Untuk itu, pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Terutama dengan mempertimbangkan dampak dan risiko jangka panjang.

Pedagang Kaki Lima...

Marsono, salah satu pedagang kaki lima di kawasan PT HWI Jepara menolak penerapan UMSK. Sebab menurutnya, hal itu akan berdampak pada keberlangsungan usahanya.

Marsono takut bila PHK massal benar-benar terjadi. Dia juga khawatir bila anaknya yang kini bekerja di pabrik garmen itu ikut kena gelombang PHK massal.

“Kalau nanti ada PHK, jualan saya sepi. Kalau anak-nak kita ikut kena PHK bagaimana. Sehingga saya menolak UMSK,” kata Marsono.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler