Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sedangkan terhadap puluhan penumpang itu, Ipda Riyanto sempat menyiapkan kendaraan. Namun mereka memilih pulang masing-masing.

Ipda Riyanto mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.

Bahwa larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 308 A, pasal 278 (1), pasal 285 (2). Yakni yang mengatur tentang standart fisik dan administrasi kendaraan.

Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan. Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.

“Kami imbau kepada seluruh pemilik kereta kelinci agar tidak beroperasi di luar obyek wisata. Apalagi di jalan raya. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tandas Ipda Riyanto

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler