Rabu, 19 November 2025

Sedangkan terhadap puluhan penumpang itu, Ipda Riyanto sempat menyiapkan kendaraan. Namun mereka memilih pulang masing-masing.

Ipda Riyanto mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.

Bahwa larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 308 A, pasal 278 (1), pasal 285 (2). Yakni yang mengatur tentang standart fisik dan administrasi kendaraan.

Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan. Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.

“Kami imbau kepada seluruh pemilik kereta kelinci agar tidak beroperasi di luar obyek wisata. Apalagi di jalan raya. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tandas Ipda Riyanto

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler