Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sejumlah perusahaan padat karya di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sudah patuh dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 terkait penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi menyebut sudah ada tujuh perusahaan yang membayar gaji buruh sesuai dengan UMSK 2025 Jepara. Perusahaan tersebut yaitu PT SAMI Jepara Factory, PT HWA Seung Indonesia (HWI), PT Parkland Word Indonesia (PWI), PT Formosa BAG Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile, dan PT Sung Shin Global.

Yopi mengatakan, tujuh perusahaan itu membayar UMSK karena sebelumnya terdapat kesepakatan yang diminta oleh serikat pekerja pada saat melakukan aksi mogok kerja pada Jumat, (29/1/2025) lalu.

Dalam kesepakatan tersebut, tujuh perusahaan menyatakan sanggup untuk membayar gaji seusai peraturan yang sudah ditetapkan. Meskipun, ada satu perusahaan yang juga mencantumkan poin bahwa apabila usulan perubahan UMSK Jepara 2025 disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, maka perusahaan tersebut akan tetap menggunakan keputusan yang baru.

"Tapi Alhamdulillah, mayoritas perusahaan besar di Jepara membayar (gaji) sesuai UMSK (yang sebelumnya sudah ditetapkan)," kata Yopi, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada Rabu, (28/1/2025) lalu sudah kedua kalinya mengirimkan surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 kepada Pj Gubernur Jawa Tengah. Surat itu berisi pengajuan revisi UMSK.

Terkait surat rekomendasi usulan perubahan UMSK yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Berharap ditolak...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler