Kecelakaan Karambol di Pecangaan Jepara, Satu Orang Meninggal
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 10 Februari 2025 12:21:00
Murianews, Jepara – Peristiwa kecelakaan karambol terjadi di depan SPBU Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Senin (10/2/2025).
Insiden pada pukul 04.50 WIB di Jalan Raya Jepara-Kudus itu melibatkan satu mobil dan tiga motor. Satu orang dilaporkan meninggal dalam kecelakaan itu.
Kasatlantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi C menerangkan, empat kendaraan yang terlibat yakni mobil Suzuki APV, Suzuki Thunder, Honda Beat, dan Yamaha N-Max.
Dion menjelaskan, kecelakaan berawal saat mobil Suzuki APV bernomor polisi K 1945 LB melaju dari arah selatan ke utara (Jalan Raya Kudus-Jepara) dengan kecepatan tinggi.
Mobil itu melaju searah dengan motor Suzuki Thunder tanpa nomor Polisi yang berada di depannya. Saat hendak belok kanan, motor tersebut ditabrak dari belakang.
”Motor Suzuki Thunder terpental ke kanan dan masuk lajur kanan,” terang Dion.
Pada saat bersamaan, terdapat motor Honda Beat bernomor Polisi K 4075 AFC yang berjalan dari arah berlawanan. Motor Suzuki Thunder pun menghantam motor Honda Beat itu.
Selanjutnya, mobil Suzuki APV tersebut oleng ke kanan dan masuk lajur kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan terdapat motor Yamaha N-Max bernomor Polisi K 2018 AFC dan benturan tak terhindarkan.
Korban Kecelakaan...
Akibat kecelakaan karambol itu, satu orang meninggal dan satu orang menjadi korban luka-luka. Korban meninggal yakni pengendara Suzuki Thunder, M Azhar (42).
Warga RT 2 RW 3 Desa Kedungmutih, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak itu meninggal usai mengalami luka serius pada bagian kepala, dan tangannya.
”Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pecangaan dan meninggal dunia,” pungkas Dion.
Sementara, korban luka-luka yakni pengendara motor Yamaha N-Max, Ardiana Safitri (23), warga Kabupaten Kudus.
Ia kini di rawat di RSUD RA Kartini Jepara usai mengalami luka robek pada kaki kiri, serta nyeri di dada dan perut.
”Kerugian dari peristiwa itu ditaksir mencapai Rp 5 juta,” ujar Dion.
Editor: Zulkifli Fahmi



