Sedangkan dua petambak lainnya, masa panen masih menunggu kurang lebih satu bulan lagi. Namun bagi Muadz, penindakan tidak perlu menunggu masa panen.
Dia menduga, petambak meyakini bahwa ketika musim baratan di mana penyeberangan jarang dilakukan akibat cuaca buruk, maka potensi adanya penindakan dari aparat penegak hukum minim terjadi.
”Musim baratan kira-kira tiga bulan. Sehingga dalam tiga bulan ini dia bisa panen,” ungkap Muadz.
Sehingga jika tiga petambak ini tidak segera ditindak, Muadz khawatir jika modus yang sama akan dilakukan pada musim baratan mendatang.
”Kalau ini dibiarkan, tidak segera diberangus, tidak segera ditegakkan Perda-nya, khawatirnya nanti akan merambat. Yang lainnya akan ikut-ikutan buka lagi,” imbuh Muadz.
Murianews, Jepara – Tiga petambak udang vaname di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) kembali beroperasi.
Camat Karimunjawa, Muadz menyebutkan, tiga petambak itu merupakan bagian dari 33 petambak yang sebelumnya sudah disikat oleh Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (Gakkum KLHK) tahun lalu.
Muadz menegaskan, kembali aktifnya tambak udang tersebut telah melanggar Peraturan Daearah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043.
Di mana kawasan Kepulauan Karimunjawa tidak boleh ada aktivitas tambak. Karimunjawa hanya diperuntukkan bagi kawasan parisiwata.
Menurut Muadz, tambak yang beroperasi kembali itu harus ditindak tegas. Sebab jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul tambak-tambak lainnya.
”Itu karena pelanggaran perda, menurut saya harus diselesaikan secara prosedur hukum saja,” tegas Muadz, Kamis (12/2/2025).
Muadz mengatakan, baru ada satu petambak yang menghadiri pemanggilannya. Namun petambak berinisial S itu tidak mau menandatangani surat berisi kerelaan menghentikan aktivitas tambak udang.
”Hanya secara lisan, dia menyatakan nanti setelah panen akan selesai. Kira-kira seminguan lagi dia panen,” kata dia.
Segera panen...
Sedangkan dua petambak lainnya, masa panen masih menunggu kurang lebih satu bulan lagi. Namun bagi Muadz, penindakan tidak perlu menunggu masa panen.
Muadz mengungkapkan, para petambak itu memanfaatkan momen musim baratan untuk membuka kembali tambak yang sebelumnya sudah ditindak.
Dia menduga, petambak meyakini bahwa ketika musim baratan di mana penyeberangan jarang dilakukan akibat cuaca buruk, maka potensi adanya penindakan dari aparat penegak hukum minim terjadi.
”Musim baratan kira-kira tiga bulan. Sehingga dalam tiga bulan ini dia bisa panen,” ungkap Muadz.
Sehingga jika tiga petambak ini tidak segera ditindak, Muadz khawatir jika modus yang sama akan dilakukan pada musim baratan mendatang.
”Kalau ini dibiarkan, tidak segera diberangus, tidak segera ditegakkan Perda-nya, khawatirnya nanti akan merambat. Yang lainnya akan ikut-ikutan buka lagi,” imbuh Muadz.
Editor: Supriyadi