Kamis, 20 November 2025

“Uang taruhan yang kami amankan Rp 1.125.000,” kata Wildan saat press rilis kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan (KRYD) di Mapolres Jepara, Jumat (21/2/2025).

Atas aktivitas main judi tersebut, Wildan menjerat IP dan lima tersangka lain dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, 2 KUHP dan atau Pasal 303 BIS Ayat (1) ke 1,2 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Wildan menegaskan agar seluruh masyarakat Kabupaten Jepara tidak bermain judi. Sebab pihaknya akan terus memburu aktivitas yang merupakan penyakit masyarakat itu.

“Apalagi ini perangkat desa. Mestinya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga kami tindak tegas,” tandas Wildan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler