Lumayan, Anggaran Pilkada Jepara 2024 Sisa Rp 10 Miliar
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 5 Maret 2025 11:44:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara (KPU Jepara)berencana mengembalikan dana sekitar Rp 10 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Uang tersebut merupakan sisa anggaran Pilkada Jepara 2024.
Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan, sebelumnya KPU menerima hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sekitar Rp 46,3 miliar. Setelah digunakan, anggaran tersebut masih tersisa sekitar Rp 10 miliar. Sehingga sesuai aturan, harus dikembalikan ke kas daerah.
''Dana yang tersisa dikembalikan maksimal 3 bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih, yakni pada 9 April mendatang karena penetapan pasangan calon pada 9 Januari lalu,'' ungkap Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma saat audiensi dengan Bupati Jepara Witiarso Utomo di Peringgitan Pendapa RA Kartinii, Rabu (5/3/2024).
Sisa anggaran itu, jelas Ris Andy, berasal dari beberapa pos. Di antaranya pos anggaran pencalonan perseorangan, yang di Pilkada Jepara tidak ada bakal calon perseorangan.
Rencananya, KPU Jepara akan mengembalikan dana hibah sebesar 10 miliar hasil koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dana tersebut dikembalikan pada 9 April 2025.
Ketua KPU Kabupaten Jepara juga melaporkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Jepara telah berjalan dengan aman, lancar, dan sukses. KPU Kabupaten Jepara ingin agar pemerintah daerah terus mendukung program-program yang menjadi tugas dan fungsi KPU. Terutama, pendidikan pemilih dengan menyasar pemilih pemula dan muda.
Witiarso Utomo...
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 yang telah berjalan lancar. Pihaknya juga menegaskan komitmen Pemkab Jepara untuk ikut menyukseskan pemilu dan Pilkada serentak yang digelar setiap 5 tahun sekali.
Menurutnya, sukses pemilu bukan hanya berada di tangan penyelenggara pemilu, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Antara pemerintah, stakeholder, serta peran serta masyarakat.
Editor: Budi Santoso



