Kamis, 20 November 2025

Soal itu, Wiwit akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jepara. Sehingga jika ada pasangan yang belum cukup usia memaksa ingin menikah, bisa ditunda sampai usianya mencukupi dan matang.

“Pak Ketua Pengadilan Agama menyarankan agar menikah di usia 19 tahun. Kita coba arahkan ke sana. Barangkali itu juga menjadi usia yang matang. Sehingga perceraian juga turun,” kata politisi PDI Perjuangan itu saat berkunjung ke Pengadilan Agama Jepara, Rabu (5/3/2025).

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler