“Tersangka mendapatkan bahan baku petasan beli dari online. Jualnya juga secara online,” ungkap Wildan.
Atas tindakan tersebut, AKP Wildan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKP Wildan.
Wildan menegaskan, pihaknya akan terus menyisir wilayah Kabupaten Jepara terkait distribusi, pembuatan maupun jual beli petasan atau bahan bakunya.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara meringkus dua orang yang kedapatan menyimpan bahan petasan. Bukan hanya menyimpan, remaja asal Desa Mindahan, Kecamatan Batealit itu juga menjual bubuk petasan, bahan peledak tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut lokasi penangkapan di Kecamatan Batealit. Pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berinisial FA (18) dan seorang lainnya yang masih di bawah umur diringkus Polisi.
“Tersangka kami tangkap saat COD-an di sekitar Kantor Balai Desa Geneng,” kata AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).
Wildan mengungkapkan, tersangka beberapa kali menjual bahan petasan dengan cara mengunggah di Facebook. Tersangka diketahui meracik sendiri bahan petasan yang kemudian dijual.
Saat diringkus, lanjut Wildan, anggota Resmob mendapatkan tiga ons bubuk silver yang digunakan untuk bahan petasan. Setelah dilakukan pengembangan, rupanya masih ada barang bukti lain yang tersimpan di rumah tersangka yang masih di bawah umur tersebut.
Anggota Satreskrim yang menggeledah rumah itu mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya 5 ons bubuk silver untuk bahan petasan, 19 selongsong petasan, dua batang kayu, satu batang bambu, satu lembar papan dan satu bandel kertas.
Selain itu, Polisi juga menyita satu unit motor honda beat street dan satu unit handphone milik tersangka.
Beli Online...
“Tersangka mendapatkan bahan baku petasan beli dari online. Jualnya juga secara online,” ungkap Wildan.
Atas tindakan tersebut, AKP Wildan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKP Wildan.
Wildan menegaskan, pihaknya akan terus menyisir wilayah Kabupaten Jepara terkait distribusi, pembuatan maupun jual beli petasan atau bahan bakunya.
Editor: Budi Santoso