Rabu, 19 November 2025

“Tersangka mendapatkan bahan baku petasan beli dari online. Jualnya juga secara online,” ungkap Wildan.

Atas tindakan tersebut, AKP Wildan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKP Wildan.

Wildan menegaskan, pihaknya akan terus menyisir wilayah Kabupaten Jepara terkait distribusi, pembuatan maupun jual beli petasan atau bahan bakunya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler