Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Tiga kuli di Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) disergap Satreskrim Polres Jepara, Selasa (4/3/2025). Mereka kedapatan sedang main judi remi di siang bolong saat puasa Ramadan.

Tiga tersangka yang melakukan judi adalah KT (60) warga Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, SK (47) asal Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, serta JM (61) warga Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri.

“Ketiga tersangka kami tangkap pukul 14.15 WIB ketika mereka sedang bermain judi remi,” kata AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).

Wildan mengungkapkan, mereka sedang asyik bermain judi remi di gubuk. Tepatnya di pinggir sungai Mbabrik, Desa Kedungleper.

Dari tangan mereka, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 330 ribu dan satu set kartu remi. Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, ketiganya mengaku sebagai kuli. Dua menjadi kuli cuci kendaraan di sungai dan satu lainnya sebagai kuli bangunan.

“Saya puasa. Siang-siang sambil nunggu ada yang nyuci mobil, iseng-iseng (main judi remi),” kata JM.

Taruhan 10 ribu...

JM mengaku, dalam sekali main judi remi, mereka taruhan uang sebesar Rp 10 ribu. Hal itu memang sudah biasa dilakukan sembari mengisi waktu senggang saat tak ada pekerjaan.

“(Taruhan) Rp 10 ribuan. Nanti yang menang buat beli makanan, buat buka puasa,” ucap JM.

Atas tindakan tersebut, ketiganya terancam pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP dan atau pasal 303 bis ayat (1) ke 1,2 KUHP. Mereka diancam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler