Suasana tenaga non ASN sedang audiensi dengan DPRD Jepara, Kamis (6/3/2025). (Murianews/DPRD Jepara
Keenam, Pemkab Jepara diminta untuk menghentikan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan memprioritaskan pengangkatan tenaga Non ASN Data Base BKN hingga seluruhnya menjadi PPPK.
Ketujuh, penempatan formasi PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan unit kerja masing-masing sesuai dengan data base Badan Kepegawaian Nasional BKN.
“Masalahnya kompleks, tapi initinya, kami sudah mengabdi bertahun-tahun. Namun belum mendapatkan formasi sebagai PPPK penuh waktu,” kata Mustakim lewat sambungan telepon, Jumat (7/3/2025).
Untuk itu, Mustakim menekankan pentingnya regulasi yang telah ditetapkan agar diterapkan secara adil tanpa perbedaan perlakuan, dan memastikan seluruh tenaga Non ASN terakomodir dengan baik.
Murianews, Jepara – Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) merasa tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Mereka melayangkan tujuh tuntutan agar hak mereka terpenuhi.
Pegawai yang tergabung dalam Tenaga Non ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara atau Forum Komunikasi R3 itu melayangkan tujuh tuntutan soal pengangkatan status kepegawaian tersebut.
Ketua Forum Komunikasi R3, Muhamad Mustakim menyebut, tujuh tuntutan itu adalah pengangkatan seluruh Tenaga Non ASN Data Base BKN menjadi PPPK sesuai dengan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023, Pasal 66, yang mengharuskan penyelesaian penataan pegawai Non ASN paling lambat Desember 2024.
Kedua, Pemkab Jepara diminta untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku, yakni memberikan status PPPK bagi seluruh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan prioritas Data Base Non ASN, yang belum mendapatkan formasi.
Ketiga, jika skema pengangkatan yang dipilih adalah PPPK Paruh Waktu, seluruh peserta seleksi PPPK Non ASN yang belum mendapatkan formasi harus segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dalam waktu dua bulan setelah SK PPPK Tahap I diterbitkan.
Keempat, PPPK Paruh Waktu di Jepara harus mendapatkan upah yang layak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara dan fasilitas lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kelima, PPPK Paruh Waktu harus diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada akhir 2025 atau awal 2026 tanpa melalui ujian computer assisted test (CAT).
Pemkab Jepara...
Suasana tenaga non ASN sedang audiensi dengan DPRD Jepara, Kamis (6/3/2025). (Murianews/DPRD Jepara
Keenam, Pemkab Jepara diminta untuk menghentikan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan memprioritaskan pengangkatan tenaga Non ASN Data Base BKN hingga seluruhnya menjadi PPPK.
Ketujuh, penempatan formasi PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan unit kerja masing-masing sesuai dengan data base Badan Kepegawaian Nasional BKN.
“Masalahnya kompleks, tapi initinya, kami sudah mengabdi bertahun-tahun. Namun belum mendapatkan formasi sebagai PPPK penuh waktu,” kata Mustakim lewat sambungan telepon, Jumat (7/3/2025).
Untuk itu, Mustakim menekankan pentingnya regulasi yang telah ditetapkan agar diterapkan secara adil tanpa perbedaan perlakuan, dan memastikan seluruh tenaga Non ASN terakomodir dengan baik.
Editor: Budi Santoso