Kamis, 20 November 2025

Sementara untuk pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga non ASN yang lulusan SMA digaji Rp 80 ribu per hari. Sedangkan lulusan S1 digaji Rp 100 ribu per hari.

Untuk itu, sebagai guru, Mustakim dan kawan-kawannya menuntut agar diberi gaji yang layak, yaitu sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Jepara. Serta mendapatkan fasilitas lain yang sesuai.

Sebab menurutnya, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 16 Januari 2025, disebutkan bahwa apabila anggaran belanja jasa Pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.

“Karenanya ada peluang PPPK sesuai UU ASN maupun opsi paruh waktu, adalah harapan kami untuk mendapatkan hak yang lebih baik. Kami harap pemerintah mendengarkan jeritan kami,” harap Mustakim.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler