Kamis, 20 November 2025

Namun rencana itu dimungkinkan batal. Sebab Camat Karimunjawa bersedia memintakan waktu kepada bupati agar bisa berdialog dengan Bang Jack dan kawan-kawan.

“Sementara kami manut sama pak camat. Katanya mau dikomunikasikan agar nanti kami bisa berdiskusi dengan bupati,” ucap Bang Jack.

Menurut Bang Jack, semestinya pemerintah tak perlu melunak dengan memberikan opsi SP hingga berjilid-jilid. Sebab menurutnya aturannya sudah jelas.

Kembali aktifnya tambak udang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043.

Di mana, tidak boleh ada aktivitas tambak udang di Kepulauan Karimunjawa. Sebab di sana hanya diperuntukkan bagi sektor pariwisata.

”Harusnya tidak ada SP-SPan. Sekarang sudah di SP 1, tapi SP 2 tak ada kejelasan. Harusnya pemerintah tegas menegakkan aturan. Itu sudah jelas semua,” tandas Bang Jack.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler