Jumat, 18 April 2025

 

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan anggaran Rp 60 miliar jelang lebaran.

Dana sebesar itu akan dikucurkan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan DPRD Jepara.

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budhi Kurniawati menyampaikan, anggaran tersebut disiapkan menyusul adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

”Berdasarkan surat edaran Mendagri itu, kami menyiapkan THR tahun ini sebesar gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata Florentina, Jumat (14/3/2025).

Florentina memaparkan, THR tersebut disiapkan untuk 6.050 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.508 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.

“Totalnya ada 9.598 pegawai yang mendapatkan THR dari pemkab Jepara,” sebut dia.

Florentina merinci, anggaran Rp 60 miliar itu dibagi dua bagian. Yaitu untuk THR dari gaji sebesar Rp 46,3 miliar dan lebih dari Rp 11 miliar untuk TPP.

”Minggu depan mulai disiapkan Perbupnya, kemudian pembagiannya paling cepat tanggal 17 Maret. Namun, kami menyesuaikan kesiapan di daerah,” jelas Florentina.

Gaji ke-13... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler