Kamis, 20 November 2025

Wiwit menegaskan, bahwa proses mutasi yang dilakukan Pemkab Jepara mengacu pada aturan.

Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Selain itu, surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.

Selain itu, surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.

”Pelantikan mutasi dari jabatan sekda merupakan hasil rekomendasi tim pansel atas evaluasi kinerja yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun. Sehingga secara teknis hanya melaksanakan rekomendasi tim pansel,” jelas Wiwit.

Kepada Edy Sujatmiko, Wiwit berharap agar pejabat dengan golongan eselon tertinggi di Pemkab Jepara itu bisa bekerja maksimal di Diskarpus.

”Semoga kinerja Diskarpus di bawah pejabat baru yang definitif lebih maksimal, mengingat Diskarpus punya peran penting terkait data yang menjadi elemen penting dalam pemerintahan. Juga terkait upaya mengokohkan budaya literasi di Jepara,” tandasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler