Audiensi itu dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Dinas Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng. Kemudian juga dari pengusaha tambang dan warga.
Ali Khumaidi, perwakilan aliansi menyatakan dengan tegas, warga menolak kehadiran tambang baru yang akan dioperasikan oleh CV Senggol Mekar. Alasan utama penolakan tambang itu adalah warga ingin menjaga lingkungan dari perusakan.
Ali mengungkapkan, sejauh ini masyarakat sudah merasakan dampak dari eksploitasi beberapa tambang sebelumnya yang berada di dukuh sebelah wilayah mereka. Seperti di Dukuh Alang-alang Ombo, sudah berdampak buruk berupa banjir, tanah longsor dan pendangkalan sungai.
"Dengan hadirnya tambang baru, menurut warga juga akan berdampak pada rusaknya sumber mata air seperti di Dukuh Alang-alang Ombo," jelas Ali dalam siaran pers resmi yang diterima Murianews.com.
Ali mengatakan, lokasi tambang baru milik CV. Senggol Mekar berada di sekitar sumber mata air yang setiap harinya digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka. Warga khawatir kegiatan tambang bisa merusak lingkungan di sekitar.
Sehingga menurut warga, lanjut Ali, Pemkab Jepara, Dinas ESDM dan DLHK Jateng sudah seharusnya menghentikan pertambangan di Desa Sumberrejo. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup.
Murianews, Jepara – Aliansi Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) tetap konsisten menolak tambang galian c di wilayah mereka. Sikap tegas itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Donorojo, Kamis (15/5/2025).
Audiensi itu dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Dinas Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng. Kemudian juga dari pengusaha tambang dan warga.
Ali Khumaidi, perwakilan aliansi menyatakan dengan tegas, warga menolak kehadiran tambang baru yang akan dioperasikan oleh CV Senggol Mekar. Alasan utama penolakan tambang itu adalah warga ingin menjaga lingkungan dari perusakan.
Ali mengungkapkan, sejauh ini masyarakat sudah merasakan dampak dari eksploitasi beberapa tambang sebelumnya yang berada di dukuh sebelah wilayah mereka. Seperti di Dukuh Alang-alang Ombo, sudah berdampak buruk berupa banjir, tanah longsor dan pendangkalan sungai.
"Dengan hadirnya tambang baru, menurut warga juga akan berdampak pada rusaknya sumber mata air seperti di Dukuh Alang-alang Ombo," jelas Ali dalam siaran pers resmi yang diterima Murianews.com.
Ali mengatakan, lokasi tambang baru milik CV. Senggol Mekar berada di sekitar sumber mata air yang setiap harinya digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka. Warga khawatir kegiatan tambang bisa merusak lingkungan di sekitar.
Sehingga menurut warga, lanjut Ali, Pemkab Jepara, Dinas ESDM dan DLHK Jateng sudah seharusnya menghentikan pertambangan di Desa Sumberrejo. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup.
Asas Manfaat...
Selain itu, kata dia, pemerintah seharusnya berpegang teguh pada asas kemanfaatan. Di mana lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik dan tidak merugikan kondisi sosial, ekonomi. Termasuk tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat karena tambang.
"Sedangkan tambang-tambang di Desa Sumberrejo justru membuat hidup warga semakin sengsara," tegas Ali.
Sehingga dalam audiensi yang sangat alot itu, Aliansi warga Dukuh Toplek dan Pendem tetap menolak aktivitas tambang baru. Hal ini untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan hidup yang lebih masif.
"Kami tetap menolak aktivitas pertambangan baru di wilayah kami," tandas Ali.
Editor: Budi Santoso