Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait kekosongan jabatan kepala sekolah dasar (SD) Negeri. Saat ini, sedikitnya ada 150 SD tanpa kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat menyebut, kekosongan jabatan kepala sekolah itu sudah berlangsung delama tiga tahun terakhir. Masalah utamanya yaitu para kepala sekolah sebelumnya purna tugas atau pensiun.

Tak hanya di tingkat SD, di tingkat SMP N terdapat sembilan sekolah tanpa kepala sekolah definitif. Rata-rata, sebut Ali, sekolah yang kini tak punya kepala sekolah masuk dalam kategori sekolah dengan jumlah siswa tak terlalu banyak.

”Di sisi lain, selama tiga tahun terakhir tidak ada pengangkatan,” kata Ali kepada Murianews.com, Selasa (20//5/2025).

Sejauh ini, lanjut Ali, kekosongan itu hanya bisa diisi dengan pelaksana tugas (Plt). Secara bergantian, para kepala sekolah dirotasi menjadi Plt selama tiga tahun terakhir.

Ali menyampaikan, mulai besok pagi Rabu (21/5/2025), pengisian jabatan kepala sekolah sudah menggunakan peraturan baru. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

”Nanti (jabatan kepsek) tidak harus dari guru penggerak. Tetapi yang akan dipromosikan adalah guru lain dengan catatan sudah golongan 3 C,” jelas Ali.

Dalam pengisian nanti, tambah Ali, Pemkab Jepara berencana untuk mengupayakan agar kepala sekolah yang dipilih nanti rumahnya berdekatan dengan sekolah terkait. Dengan begitu, diharapkan pelayanan yang diberikan kepada sekolah bisa lebih maksimal.

”Kalau lebih dekat dengan sekolah, kepala sekolah bisa lebih mudah. Lebih maksimal, dan mengurangi risiko-risiko apabila jarak tempuh dari rumahnya terlalu jauh,” ujar Ali.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler