”Beberapa grup yang kami lihat tidak diprivasi. Jadi kami bisa pantau,” kata AKP Wildan, Sabtu (31/5/2025).
Meskipun begitu, Wildan tak mau gegabah mengambil sikap. Pihaknya lebih mengutamakan untuk memantau, apakah di dalam grup itu ada aktivitas melanggar hukum, pidana atau terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Murianews, Jepara – Masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) digegerkan adanya kelompok atau grup diduga penyuka sesama jenis laki-laki atau gay. Aktivitas atau komunikasi mereka berada di media sosial Facebook.
Penelusuran Murianews.com, ada beberapa grup Facebook yang diduga berisi orang-orang penyuka sesama jenis. Grup-grup itu memiliki 600-3.000 anggota.
Dari rekam jejak atau riwayat grup Facebook tersebut, dibuat rata-rata sejak dua tahun yang lalu. Kendati demikian sudah ada yang diketahui dibuat sejak empat tahun yang lalu.
Aktivitas akun-akun di dalam grup tersebut aktif. Setiap hari selalu ada postingan berupa foto atau tulisan bernarasi mencari pasangan sesama jenis, laki-laki mencari laki-laki.
Bahkan, sebagian dari mereka terang-terangan menggunakan akun asli dan alamat tinggal di beberapa kecamatan di Jepara.
Tak sedikit yang menyebut usia SMP hingga SMA. Meskipun juga ada yang menyinggung ajakan untuk rentang usia 20-30 tahun.
Ajakan nongkrong ditujukan di angkringan, hingga saling berkunjung di tempat masing-masing. Beberapa postingan tampak mendapatkan imbalan maupun hanya sekadar cuma-cuma atau friends with benefits (FWB).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengaku sudah mengetahui dan memantau grup tersebut. Pihaknya menyatakan akan menyelidiki siapa admin dari grup-grup tersebut.
Tidak Diprivasi...
”Beberapa grup yang kami lihat tidak diprivasi. Jadi kami bisa pantau,” kata AKP Wildan, Sabtu (31/5/2025).
Meskipun begitu, Wildan tak mau gegabah mengambil sikap. Pihaknya lebih mengutamakan untuk memantau, apakah di dalam grup itu ada aktivitas melanggar hukum, pidana atau terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Kalau ada hal yang melanggar hukum, kami proses,” tegas AKP Wildan.
Editor: Dani Agus