Kamis, 20 November 2025

Ungkapan senada juga disampaikan Pj Sekda Jepara, Ary Bachtiar. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan intruksi dari pemerintah pusat terkait keputusan tersebut.

Kendati begitu, Pemkab Jepara akan mengkaji keputusan yang dikeluarkan oleh MK.

”Belum, masih dikaji. Kalau swasta harus dikaji bagaimana,” ucap Ary.

Terkait dengan pembiayaan, Ary mengatakan sebenarnya sekolah negeri sudah ada anggaran yang masuk dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara dari sisi Pemkab Jepara, Ary menyebut selama ini sektor pendidikan selalu dialokasikan sekiranya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut pun sudah masuk dalam perawatan maupun gaji guru.

”APBD Kabupaten sekiranya Rp 2,4 Triliun, jika 20 persennya sekiranya Rp 800an miliar untuk biaya semuanya gaji dan perawatan perbaikan sekolah,” jelasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler