Rabu, 19 November 2025

Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

”Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Dhini.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler