Jumat, 21 November 2025

Kebijakan lainnya, lanjut Wiwit, adalah terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, yang mengamanatkan tentang perubahan arah kebijakan pembangunan daerah untuk mengakomodir prioritas pembangunan nasional. 

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna menyampaikan jika usulan eksekutif akan dibahas terlebih dahulu oleh anggota DPRD Jepara. 

Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini akan dilakukan oleh eksekutif bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama pada minggu kedua bulan Juni Tahun 2025.

Selanjutnya, Bupati mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, yang akan  dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2025. 

”Apabila yang diusulkan direncanakan dengan baik, DPRD Jepara sangat mendukung dalam mempercepat pembangunan daerah utamanya infrastruktur,” kata Agus Sutisna. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler