“Untuk yang tahap II ini kan masih tahapan seleksi, pengangkatannya kapan, ini juga masih menunggu petunjuk teknis dari BKN,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pusat sempat melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024. Di mana untuk pelantikan PPPK yang semula dijadwalkan pada bulan Juli 2025, akan dilakukan serentak pada tanggal 1 Maret 2026.
Murianews, Jepara – Sebanyak 836 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jepara tahap I Pemkab Jepara direncanakan bakal dilantik Oktober mendatang. Mereka pun akan langsung menerima gaji bulan itu juga.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta mengatakan, para PPPK Jepara tahap I akan memulai kerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yaitu per tanggal 01 Oktober 2025.
Kemudian, untuk gaji pertama akan juga mulai diterima pada Bulan Oktober 2025 itu.
Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penetapan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) peserta PPPK Jepara tahap I.
”Ini masih menunggu Pertek BKN untuk penetapan NIP-nya, pengangkatannya (pelantikan) nanti di bulan Oktober,” terang Sridana, Jumat (13/6/2025).
Sridana mengatakan, pada pengadaan PPPK Jepara tahun 2024 lalu, jumlah formasi yang dibuka oleh Pemkab Jepara yaitu 1.232 formasi.
Namun dari jumlah formasi itu, hanya ada 836 peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Rinciannya tenaga guru sebanyak 49 peserta, tenaga kesehatan 16 peserta, dan tenaga teknis 771 peserta.
Kemudian untuk sisa formasi yang masih kosong, ia mengatakan akan diisi melalui seleksi pengadaan PPPK tahap II.
Menunggu juknis...
“Untuk yang tahap II ini kan masih tahapan seleksi, pengangkatannya kapan, ini juga masih menunggu petunjuk teknis dari BKN,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pusat sempat melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024. Di mana untuk pelantikan PPPK yang semula dijadwalkan pada bulan Juli 2025, akan dilakukan serentak pada tanggal 1 Maret 2026.
Editor: Anggara Jiwandhana