Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany menyebutkan, sampai saat ini penyidik Kejaksaan masih menetapkan satu orang tersangka, yakni AWP yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara selama 20 hari, itu terhitung sejak 10 Juni 2025 mendatang.
”Tersangka kami tahan 20 hari untuk proses pendalaman dan pengembangan,” ujar Dhini, Jumat (13/6/2025).
Dari keterangan sementara, Dhini mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya AWP mengaku melaksanakannya sendiri. AWP juga mengaku menggunakan uang sebesar Rp 858 miliar dari hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.
”Tapi kami tetap lanjutkan pengembangan. Guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Dhini.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).
”Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan (korupsi) dalam penyaluran kredit-kredit tersebut,” ungkap Dhini.
Murianews, Jepara – Kejari Jepara, Jawa Tengah, masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu mantri bank pelat merah di Kecamatan Bangsri. Ini dilakukan untuk mencari pelaku lain dalam kasus korupsi ini.
Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany menyebutkan, sampai saat ini penyidik Kejaksaan masih menetapkan satu orang tersangka, yakni AWP yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara selama 20 hari, itu terhitung sejak 10 Juni 2025 mendatang.
”Tersangka kami tahan 20 hari untuk proses pendalaman dan pengembangan,” ujar Dhini, Jumat (13/6/2025).
Dari keterangan sementara, Dhini mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya AWP mengaku melaksanakannya sendiri. AWP juga mengaku menggunakan uang sebesar Rp 858 miliar dari hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.
”Tapi kami tetap lanjutkan pengembangan. Guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Dhini.
Dhini menjelaskan, mantri bank plat merah yang beralamat di Kecamatan Bangsri itu dalam kurun waktu 2021-2024. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir masa kerjanya, AWP diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).
”Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan (korupsi) dalam penyaluran kredit-kredit tersebut,” ungkap Dhini.
Modus AWP...
Diberitakan sebelumnya, modus AWP melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dimulai dengan cara menawarkan kepada nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan.
Caranya yakni dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur ke dua, yaitu pasangan atau kerabat nasabah terkait.
Selanjutnya, AWP aktif memprakarsai pinjaman yang dimaksud. Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan
”Melainkan, uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang Dhini.
Sedangkan modus kedua yaitu, AWP melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman.
Selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar, dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi saat proses meminjam.Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.
”Setelah buku tabungan, kartu debet dan passwordnya dikuasai, tersangka secara sepihak mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi tersangka,” jelas Dhini.
Dhini menyebut ada 12 nasabah yang menjadi korban tersangka. Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 858 juta.
”Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Dan tersangka juga kecanduan judol,” tandas Dhini.