Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Kejari Jepara, Jawa Tengah, masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu mantri bank pelat merah di Kecamatan Bangsri. Ini dilakukan untuk mencari pelaku lain dalam kasus korupsi ini.

Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany menyebutkan, sampai saat ini penyidik Kejaksaan masih menetapkan satu orang tersangka, yakni AWP yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara selama 20 hari, itu terhitung sejak 10 Juni 2025 mendatang.

”Tersangka kami tahan 20 hari untuk proses pendalaman dan pengembangan,” ujar Dhini, Jumat (13/6/2025).

Dari keterangan sementara, Dhini mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya AWP mengaku melaksanakannya sendiri. AWP juga mengaku menggunakan uang sebesar Rp 858 miliar dari hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

”Tapi kami tetap lanjutkan pengembangan. Guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Dhini.

Dhini menjelaskan, mantri bank plat merah yang beralamat di Kecamatan Bangsri itu dalam kurun waktu 2021-2024. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir masa kerjanya, AWP diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).

”Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan (korupsi) dalam penyaluran kredit-kredit tersebut,” ungkap Dhini.

Modus AWP... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler