Amin tak menampik bahwa aturan tersebut sesungguhnya memiliki sisi positif. Yaitu menstabilkan muatan yang berdampak baik pada kondisi kendaraan agar tak cepat rusak dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalan.
Tak hanya itu, tambah Amin, para sopir ODOL juga meminta kepada pemerintah, terutama pihak Kepolisian agar tidak menindak mereka.
”Kami minta, minimal di wilayah hukum Jepara ditiadakan penindakan,” tandas Amin.
Murianews, Jepara – Para pengemudi atau sopir ODOL di Jepara, Jateng menolak tegas Undang-udang ODOL. Bagi mereka, aturan tersebut tidak memihak keberadaan pada supir ODOL.
Itulah yang mendasari para sopir melakukan demo ODOL dengan memblokade jalan Simpang Gotri, Kecamatan Kalinyamat, semalam. Mereka mendesak pemerintah agar merevisi undang-undang tersebut.
”Kami menolak Undang-undang ODOL,” tegas Amin Yusuf, pembina Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) saat ditemui Murianews.com usai audiensi di Mapolres Jepara, Jumat (20/6/2025) sore.
Semula, kata Amin, dia bersama lebih dari 170 sopir akan kembali melakukan demo ODOL hari ini. Namun mereka lebih memilih beraudiensi dengan Kapolres Jepara dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara.
Penolakan UU ODOL sendiri, lanjut Amin, merupakan keresahan dari seluruh sopir di Jepara. Mereka yang mayoritas sopir ekspedisi furnitur itu sangat keberatan dengan aturan tersebut.
Amin mengakui bahwa sopir ODOL di Jepara, khususnya ekspedisi furnitur, nyaris selalu mengangkut barang over dimension. Pasalnya, volume barang-barang furnitur besar.
Di sisi lain, ongkosnya terlalu mepet jika memaksa mengangkut barang sesuai dengan aturan. Kondisi itu menuntut mereka untuk memutar otak agar tetap bisa mendapatkan keuntungan.
Ora Gayor Ora Setor...
”Istilahnya Ora Gayor Ora Setor (Tidak Over dimension tidak dapat setoran atau keuntungan),” ujar Amin.
Amin tak menampik bahwa aturan tersebut sesungguhnya memiliki sisi positif. Yaitu menstabilkan muatan yang berdampak baik pada kondisi kendaraan agar tak cepat rusak dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalan.
Namun bagi para sopir ODOL di Jepara, hal tersebut belum tersosialisasi dengan baik. Apabila sudah, mereka tentu bisa memahami dan bisa menyesuaikan. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah mengatur skema ongkos pengiriman bagi kendaraan angkutan barang.
Tak hanya itu, tambah Amin, para sopir ODOL juga meminta kepada pemerintah, terutama pihak Kepolisian agar tidak menindak mereka.
”Kami minta, minimal di wilayah hukum Jepara ditiadakan penindakan,” tandas Amin.
Editor: Anggara Jiwandhana