Jumat, 21 November 2025

 

Pembina Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) Amin Yusuf mengatakan, aturan ini sangat memberatkan mereka. Terutama sopir ODOL di Jepara yang mayoritas pengemudi ekspedisi furnitur.

“Tuntutan teman-teman, minimal di wilayah hukum Jepara, ditiadakan penindakan,” harap Amin, Jumat (20/6/2025).

Selain keberatan dengan nasib mereka dari sisi bisnis, para sopir ODOL Jepara juga takut dengan ancaman pidana jika melanggar aturan tersebut.

“Pengemudi selalu dipojokkan, jadi obyek penderita. Kebijakannya tidak sesuai di lapangan. Kami seakan-akan dibodohi. Undang-undang ini belum bisa diterapkan. Harus ada duduk bareng antara transporter dan pengusaha. Agar ketemu jumlah ongkos,” jelas Amin.

 Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler