Pembina Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) Amin Yusuf mengatakan, aturan ini sangat memberatkan mereka. Terutama sopir ODOL di Jepara yang mayoritas pengemudi ekspedisi furnitur.
“Tuntutan teman-teman, minimal di wilayah hukum Jepara, ditiadakan penindakan,” harap Amin, Jumat (20/6/2025).
“Pengemudi selalu dipojokkan, jadi obyek penderita. Kebijakannya tidak sesuai di lapangan. Kami seakan-akan dibodohi. Undang-undang ini belum bisa diterapkan. Harus ada duduk bareng antara transporter dan pengusaha. Agar ketemu jumlah ongkos,” jelas Amin.
Murianews, Jepara – Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) atau sopir ODOL di Jepara, Jawa Tengah, melakukan audiensi dengan Polres Jepara dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara terkait Undang-undang ODOL, Jumat (20/6/2025).
Dalam audiensi itu, ketiga belah pihak mencapai kesepakatan. Di mana Polres Jepara dan Dishub Jepara belum akan melakukan penindakan ODOL dari Sabang sampai Merauke.
Apabila terdapat oknum anggota Polres Jepara dan Dishub Jepara melakukan pungutan liar (pungli) penindakan terkait ODOL dapat melapor ke nomor 08112894040.
Kemudian dari sisi pihak pengemudi truk, mereka harus siap dan sanggup mentaati peraturan lalu lintas, serta surat itu berlaku selama dipergunakan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, keputusan ini merupakan kesepakatan bersama antara Polisi, Dishub dan sopir ODOL. Ketiga pihak itu membuat surat pernyataan berisi empat kesepakatan.
”Sampai saat ini memang Polres Jepara belum melakukan penindakan ODOL. Karena memang semua masih dalam proses sosialisasi,” katanya.
Soal pungli, apabila ada anggota Polres Jepara yang melakukan pungli, maka sopir ODOL bisa mengadu ke nomor yang disediakan.
”Kalau ada anggota saya yang melakukan pungli, saya sudah titipkan nomor handphone saya ke mereka (sopir ODOL) agar segera melapor. Saya siap 24 jam nonstop. Kalau terbukti, saya proses,” tandas AKBP Erick.
Sangat memberatkan...
Pembina Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) Amin Yusuf mengatakan, aturan ini sangat memberatkan mereka. Terutama sopir ODOL di Jepara yang mayoritas pengemudi ekspedisi furnitur.
“Tuntutan teman-teman, minimal di wilayah hukum Jepara, ditiadakan penindakan,” harap Amin, Jumat (20/6/2025).
Selain keberatan dengan nasib mereka dari sisi bisnis, para sopir ODOL Jepara juga takut dengan ancaman pidana jika melanggar aturan tersebut.
“Pengemudi selalu dipojokkan, jadi obyek penderita. Kebijakannya tidak sesuai di lapangan. Kami seakan-akan dibodohi. Undang-undang ini belum bisa diterapkan. Harus ada duduk bareng antara transporter dan pengusaha. Agar ketemu jumlah ongkos,” jelas Amin.
Editor: Anggara Jiwandhana