Kamis, 20 November 2025

 

”Kemudian kami lakukan penundaan pencatatan. Dengan catatan kekurangan jumlah anggota,” ujar Samiadji.

Lalu pada 17 Juni 2025 saat Samiadji menerima usulan tambahan kekurangan jumlah anggota itu. Namun, sehari sebelumnya, ada enam buruh yang sebelumnya didaftarkan sebagai anggota, juga dimutasi oleh perusahaan ke PT Kanaan Global Indonesia di Sukoharjo.

Sehingga pihaknya kembali tak jadi melakukan verifikasi lapangan. ”Kalau soal mutasi itu kan, urusan internal perusahaan. Kami dari dinas tidak berwenang apapun soal mutasi itu,” jelas Samiadji.

Samiadji melihat, para anggota FSPIP merasa keberatan dengan keputusan tersebut.

”Akhirnya memaksa kami untuk tetap melakukan pencatatan. Dengan pandangan, sudah terpenuhi jumlah anggota sesuai syarat,” kata Samiadji.

Di sisi lain, Samiadji menegaskan belum bisa melakukan pencatatan tersebut. Sebab secara fakta eksistingnya, saat ini baru ada lima anggota yang akan menjadi pengurus sekaligus anggota PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.

”Karena masalahnya itu mutasi, dan menjadi kewenangan penuh perusahaan. Maka kami persilahkan untuk menyelesaikannya dulu dengan perusahaan. Kami bersedia memfasilitasi mereka melakukan perundingan untuk mencari jalan keluar,” tandas Samiadji.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler