Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, RA Dhini Ardhany mengatakan, judol di Kabupaten Jepara harus menjadi perhatian serius.

Sebab dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantri bank pelat merah, yang menggunakan uang korupsi untuk judol.

Dhini menyatakan bahwa Kejari Jepara sudah menjalin nota kesepahaman dengan Bank Jateng dan Bank BKK. Dia mendapatkan laporan bahwa sebagian nasabah yang terlilit hutang, uangnya digunakan untuk bermain judol.

Sebagai langkah antisipasi, Dhini menyarankan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar saat memberikan izin kepada ASN yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, untuk lebih berhati-hati. Harus dipertimbangkan betul-betul penggunaan uang hutang tersebut.

”Jangan sampai, ada ASN yang berhutang dipergunakan untuk judol atau pinjol (pinjaman online). Kalau gajinya nanti habis, mereka akan malas kerja. Kinerja tidak maksimal,” jelas Dhini.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler