Eko menjelaskan, pencabutan aturan retribusi itu, dulu didasari alasan Pemkab Jepara tidak banyak berkontribusi bagi keberlangsungan sektor wisata di Karimunjawa. Padahal, menurut Eko, Pemkab Jepara sudah berkontribusi di banyak hal. Seperti pembangunan dermaga, jalan hingga penerangan.
“Padahal mestinya ada imbal balik. Pemerintah memberikan fasilitas dan peningkatan pelayanan, sektor wisata Karimunjawa memberikan sumbangan berupa PAD yang memadai,” ujar Eko.
Eko menambahkan, saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang tepat untuk memaksimalkan hubungan timbal balik tersebut. Masalah ini masih terus dibahas, dan diharapkan bisa segera disepakati bersama seluruh pihak.
“Kalau Pemkab Jepara mendapatkan PAD dari restribusi wisata Karimunjawa, toh nanti kita kembalikan ke sana dalam bentuk peningkatan fasilitas dan lainnya,” pungkas Eko.
Murianews, Jepara - Kepulauan Karimunjawa selalu menjadi buruan wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Meskipun sering membeludak, Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah (Jateng) tidak ikut menikmati hasil restribusi wisatanya.
Diketahui, Kepulauan Karimunjawa selalu didatangi wisatawan saban akhir pekan. Bahkan, ketika momen-momen libur panjang, okupansi di Karimunjawa seringkali penuh. Pada momen libur panjang tiga hari misalnya, perputaran uang di Karimunjawa bisa mencapai Rp 3 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara (Disparbud Jepara), Eko Udyyono mengaku, meskipun jumlah wisatawan ke Karimunjawa jumlahnya tinggi, namun restribusi wisata di Karimunjawa tidak masuk dalam salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jepara.
“Tidak terlalu signifikan menyumbang ke pemkab. Bahkan tidak masuk ke PAD,” kata Eko, Senin (30/6/2025).
Eko menyebut, sebelum tahun 2020 lalu, memang ada retribusi tiket masuk ke Karimunjawa ketika wisatawan melalui Pelabuhan Kartini Jepara. Namun setelah itu, aturan terkait retribusi itu dicabut. Otomatis sejak saat itu sampai sekarang tidak ada lagi sumbangan sektor restribusi wisata bagi PAD Pemkab Jepara.
Sejak saat itu pula, retribusi wisata di Kepulauan Karimunjawa beralih ke tangan Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa. BTN menarik retribusi wisata bagi wisatawan yang berkunjung maupun menginap di Karimunjawa.
“Sejak aturan itu dicabut, kita (Pemkab Jepara) sudah tidak mendapatkan apapun,” kata dia.
Pencabutan Restribusi...
Eko menjelaskan, pencabutan aturan retribusi itu, dulu didasari alasan Pemkab Jepara tidak banyak berkontribusi bagi keberlangsungan sektor wisata di Karimunjawa. Padahal, menurut Eko, Pemkab Jepara sudah berkontribusi di banyak hal. Seperti pembangunan dermaga, jalan hingga penerangan.
“Padahal mestinya ada imbal balik. Pemerintah memberikan fasilitas dan peningkatan pelayanan, sektor wisata Karimunjawa memberikan sumbangan berupa PAD yang memadai,” ujar Eko.
Eko menambahkan, saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang tepat untuk memaksimalkan hubungan timbal balik tersebut. Masalah ini masih terus dibahas, dan diharapkan bisa segera disepakati bersama seluruh pihak.
“Kalau Pemkab Jepara mendapatkan PAD dari restribusi wisata Karimunjawa, toh nanti kita kembalikan ke sana dalam bentuk peningkatan fasilitas dan lainnya,” pungkas Eko.
Editor: Budi Santoso