Rabu, 19 November 2025

Eko menjelaskan, pencabutan aturan retribusi itu, dulu didasari alasan Pemkab Jepara tidak banyak berkontribusi bagi keberlangsungan sektor wisata di Karimunjawa. Padahal, menurut Eko, Pemkab Jepara sudah berkontribusi di banyak hal. Seperti pembangunan dermaga, jalan hingga penerangan.

“Padahal mestinya ada imbal balik. Pemerintah memberikan fasilitas dan peningkatan pelayanan, sektor wisata Karimunjawa memberikan sumbangan berupa PAD yang memadai,” ujar Eko.

Eko menambahkan, saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang tepat untuk memaksimalkan hubungan timbal balik tersebut. Masalah ini masih terus dibahas, dan diharapkan bisa segera disepakati bersama seluruh pihak.

“Kalau Pemkab Jepara mendapatkan PAD dari restribusi wisata Karimunjawa, toh nanti kita kembalikan ke sana dalam bentuk peningkatan fasilitas dan lainnya,” pungkas Eko.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler