Kamis, 20 November 2025

Ali berharap agar vonis hukuman tersebut bisa berkurang, bahkan ia berharap agar kliennya bisa bebas.

”Kami berharap hukuman seringan-ringanannya. Bagi kami, yang terbaik adalah bebas,” harap Ali.

Keyakinan Nur Ali masih teguh pada argumentasi yang dia suarakan selama persidangan, yaitu senjata airgun yang menjadi barang bukti penembakan tidak sama dengan senjata api. Namun, menurut majelis hakim, airgun dianggap identik dengan senjata api.

”Padahal itu jelas bukan senjata api. Itu yang tersampaikan oleh saksi-saksi ahli selama persidangan,” lanjut Ali.

Selain itu, Ali juga mengatakan luka akibat tembakan oleh terdakwa tidak menunjukkan karakteristik luka akibat senjata api.

”Korban yang kena tembak itu tidak ada bukti luka seperti tembakan senjata api yang sampai cidera begitu mengkhawatirkan,” tandas Ali.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa pihak terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf dan mengakui perbuatannya kepada korban. Meskipun telah memaafkan, korban tetap bersikukuh agar proses hukum tetap berjalan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler