Kabar Gembira untuk ASN di Jepara, Ada Program Rumah Subsidi
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 4 Juli 2025 15:21:00
Murianews, Jepara - Pemerintah pusat segera melaksanakan program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN). Di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), terdapat 9.125 ASN yang berpeluang mendapatkan rumah subsidi.
Sebelumnya pada Jum'at, (20/6/2025) lalu Pemkab Jepara ikut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) percepatan penyediaan rumah subsidi bersama sejumlah lembaga. Kerjasama tersebut melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan Bank Jateng.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara (Disperkim Jepara), Hening Indrawati menyebutkan, 9.125 ASN tersebut merupakan ASN yang masuk dalam kategori MBR. Mereka berpeluang mendapatkan rumah subsidi ini.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 kriteria MBR dibagi menjadi dua golongan. Masing-masing, yang berpenghasilan kurang dari Rp 8,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Rinciannya, di Jepara ASN dengan kategori MBR yang belum menikah sebanyak 1.395 orang. Sedangkan untuk ASN dengan kategori MBR yang sudah menikah 7.730 orang.
“Namun dari jumlah tersebut belum kami rinci berapa ASN yang sudah memiliki rumah dan yang belum memiliki rumah,” kata Hening Indrawati, Jumat (4/7/2025).
Verifkasi BPS...
- 1
- 2



