Kamis, 20 November 2025

Kemudian, tim likuidasi juga melelang aset milik debitur bernama Zainur Rohman berupa tanah seluas 1320 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Nilai limitnya Rp 852 juta dengan jaminan Rp 170 juta.

Dalam surat itu juga dijelaskan, seluruh proses lelang akan dilakukan secara terbuka melalui platform daring resmi pemerintah di https://lelang.go.id, dengan sistem open bidding. Penawaran untuk aset berakhir pada 22-23 Juli nanti, tergantung pada daftar objek lelang masing-masing.

Peserta diwajibkan memiliki akun yang telah diverifikasi dan menyetor jaminan sesuai nominal yang ditentukan, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Pelunasan harga lelang oleh pemenang wajib diselesaikan dalam waktu paling lambat lima hari kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau calon peserta lelang dapat menghubungi Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) (DL) di Jl. A. Yani No. 62, Kelurahan Pengkol, Jepara. Atau bisa juga melalui kontak HP atau WhatsApp di nomor 081322340096 dan 082241136609.

Murianews.com sudah berusaha meminta konfirmasi kepada tim likuidasi Bank Jepara Artha terkait lelang tersebut lewat WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, tim likuidasi belum memberikan tanggapan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler