Rabu, 19 November 2025

Adapun potensi pajak parkir di kawasan industri menurutnya juga cukup besar. Dengan nilai perolehan pajak sebesar 10 persen dari total penghasilan yang didapatkan dari usaha jasa parkir selama satu tahun.

“Kalau misalnya satu bulan ada yang bisa mendapatkan pengahasilan Rp200 juta dengan kapasitas yang besar misalnya, itu kan tinggal dikalikan dalam setahun berapa penghasilannya, kemudian di setor ke Pemkab 10% , dan dikalikan ada berapa titik. Sehingga potensi (PAD)-nya tentu sangat besar,” pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler