Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) telah menggelar Operasi Patuh Candi 2025 selama dua hari. Hasilnya, lebih dari 200 pengendara di Kota Ukir kena tilang.

KBO Satlantas Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya mengatakan, selama dua hari ini, pihaknya telah menggelar operasi di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Beberapa sistem tilang dilakukan.

Ipda Badar memaparkan, dari tilang elektronik atau ETLE, petugas berhasil meng-capture 235 pelanggaran. Lalu lewat hunting sistem mendapati 39 pelanggar.

”Ada 100 pelanggar yang kami berikan teguran tertulis,” kata Ipda Badar, Selasa (15/7/2025).

Dari berbagai titik operasi, lanjut Badar, petugas juga mengamankan 31 kendaraan roda dua. Tindakan itu dilakukan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas.

”Ada 31 kendaraan yang kami amankan dan kami bawa ke Mapolres Jepara,” sebut Ipda Badar.

Pihaknya mengatakan, Operasi Patuh Candi ini masih akan berlangsung hingga 12 hari ke depan. Dalam operasi ini, lanjut Ipda Badar, difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang selama ini kerap memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pihaknya akan mengerahkan anggotanya di berbagai titik rawan pelanggaran. Adapun fokus penindakan, jelas Ipda Badar, mencakup pengendara di bawah umur, motor berboncengan lebih dari satu.

Pendekatan yang Humanis... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler