Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Murianews, Jepara – Mantan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus kredit fiktif pada Bank Jepara Artha yang saat ini masih bergulir.
Edy Supriyatna membenarkan dirinya dipanggil oleh komisi antirasuah itu. Dalam pemeriksaan, itu ia mengaku diperiksa sebagai saksi.
”Iya benar kemarin saya dipanggil KPK,” ucap Edy Supriyanta melalui sambungan telepon dengan Murianews.com, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut selain sebagai Pj Bupati, Edy Supriyanta diperiksa penyidik sebagai ex officio KPM Bank Jepara Artha saat itu.
Hal senada juga diungkapkan Edy Sujatmiko. Dia menyebut, pemanggilan itu sebagai lanjutan dari pemeriksaan dirinya beberapa bulan lalu.
”Saya diperiksa sebagai saksi. (Pemeriksaan) Ini yang ke dua,” sebut Edy Sujatmiko saat dihubungi Murianews.com lewat sambungan telepon.
Ada Pejabat Lain...
Dia mengaku dipanggil KPK bersama beberapa pejabat lainnya. Yaitu Edy Supriyanta selaku eks Pj Bupati Jepara periode 2022-2024 dan Ronji yang saat itu menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara.
Selain itu ada juga Diyar Susanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan saat itu merangkap sebagai Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan periode 2022.
”Saya (diperiksa) hanya setengah jam. Tidak lama. (Pertanyaan penyidik KPK) Seputar penyaluran kredit fiktif,” ungkap Edy Sujatmiko.
Edy mengaku tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha periode tahun 2022–2024.
KPK mengungkapkan modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur. Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Pencekalan ke Luar Negeri...
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Editor: Supriyadi