Salah satu korban berinisial NS (37), bercerita bahwa sebagai karyawan ia merasa harga dirinya dilecehkan didepan karyawan lainnya. Tindakan yang dialaminya juga sempat membuat ia merasa ketakutan.
Ia mengungkapkan saat itu, dua rekannya sesama SPV selain mulutnya dilakban menggunakan lakban transparan warna putih, mereka juga diminta untuk berjalan dan berkeliling area land dengan panjang sekitar dua meter.
“Terus waktu saya, saya sebenarnya takut tetapi saya nggak mau jalan. Lakbannya langsung saya buka, saya bilang ngga mau, karena malu,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muidz mengatakan pada hari ini ia telah memanggil ke dua belah pihak untuk dimintai klarifikasi. Baik dari pihak pekerja maupun perusahaan yang diwakili oleh HRD PT Jiale Indonesia Textile.
“Selanjutnya kita akan lakukan mediasi dengan memanggil para saksi untuk mendapatkan bukti-bukti lain yang mendukung aduan tersebut,” katanya melalui sambungan telepon.
Terkait tindakan tersebut apakah benar telah terjadi perundungan, ia belum dapat mengambil kesimpulan. Sebab nantinya ia masih akan mendalami keterangan dari para saksi, termasuk juga pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan aduan tersebut.
Murianews, Jepara - Tak kurang dari 40 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya menggelar aksi demo tutup mulut pakai lakban, Kamis (17/7/2025). Aksi Demo itu adalah bentuk mengawal tindakan perundungan yang dialami oleh rekannya yang bekerja di PT Jiale Indonesia Textile.
Aksi itu dilakukan di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara. Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI PT Jiale Indonesia Textile, Danny Kusuma menyebut, ada tiga buruh perempuan yang diduga menjadi korban perundungan itu.
Danny mengungkapkan, peristiwa dugaan perundungan itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) lalu. Dia menyebut, tiga buruh perempuan di PT Jiale Indonesia Textile itu dilakban mulutnya saat jam kerja.
Danny mengatakan, tiga buruh perempuan yang menjadi korban merupakan karyawan yang menjabat sebagai Supervisor (SPV). Sementara pelaku merupakan karyawan yang menjabat sebagai Chief di PT Jiale Indonesia Textile.
Danny menceritakan, kejadian tersebut bermula pada tiga hari sebelum tindakan perundungan yaitu pada tanggal 9-10 Juni 2025, terdapat operator produksi yang izin keluar untuk mengurus ATM yang kedaluarsa. Akibatnya target produksi harian yang sudah ditetapkan tidak tercapai.
“Di tanggal 12 (Juni), SPV ini dikumpulkan oleh Chief, ada tiga SPV yang pada saat itu dilakban mulutnya, dan mereka disuruh keliling land,” katanya saat ditemui di Kantor Diskopukmnakertrans.
Setelah tindakan tersebut, lanjut Danny, pihaknya sudah sempat melakukan perundingan dengan pihak perusahaan PT Jiale Indonesia Textile sebanyak dua kali. Namun hasilnya gagal mencapai kesepakatan.
“Dari kami inginnya hukuman paling berat yaitu PHK, tapi dari manajemen perusahaan kekeuh untuk diberi SP3. Sehingga kami mengajukan tripartit ke dinas,” jelasnya.
Ketakutan...
Salah satu korban berinisial NS (37), bercerita bahwa sebagai karyawan ia merasa harga dirinya dilecehkan didepan karyawan lainnya. Tindakan yang dialaminya juga sempat membuat ia merasa ketakutan.
Ia mengungkapkan saat itu, dua rekannya sesama SPV selain mulutnya dilakban menggunakan lakban transparan warna putih, mereka juga diminta untuk berjalan dan berkeliling area land dengan panjang sekitar dua meter.
“Terus waktu saya, saya sebenarnya takut tetapi saya nggak mau jalan. Lakbannya langsung saya buka, saya bilang ngga mau, karena malu,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muidz mengatakan pada hari ini ia telah memanggil ke dua belah pihak untuk dimintai klarifikasi. Baik dari pihak pekerja maupun perusahaan yang diwakili oleh HRD PT Jiale Indonesia Textile.
“Selanjutnya kita akan lakukan mediasi dengan memanggil para saksi untuk mendapatkan bukti-bukti lain yang mendukung aduan tersebut,” katanya melalui sambungan telepon.
Terkait tindakan tersebut apakah benar telah terjadi perundungan, ia belum dapat mengambil kesimpulan. Sebab nantinya ia masih akan mendalami keterangan dari para saksi, termasuk juga pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan aduan tersebut.
Editor: Budi Santoso