Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) telah merampungkan kegiatan Operasi Patuh Candi 2025. selama 14 hari berjalan, ratusan sepeda motor disita karena melanggar aturan.

Kepala Posko Operasi Patuh Candi 2025 Polres Jepara Ipda Ahmad Rizal Heri menyebutkan, total ada 2.649 pelanggaran yang tercatat selama pelaksanaan operasi ini. Angkanya menurun dari tahun 2024 lalu, saat itu totalnya 3.553 pelanggaran.

Ipda Rizal merinci, total pengendara yang terjaring tilang elektronik atau ETLE sebanyak 205 pengendara, tilang manual 1.523 pengendara dan 921 pengendara lainnya hanya diberi teguran.

”Total keseluruhan pelanggaran selama Operasi Patuh Candi tahun 2025 ini sebanyak 2.649,” sebut Ipda Rizal saat ditemui Murianews.com di Mapolres Jepara, Selasa (29/7/2025).

Ipda Rizal mengungkapkan, dari sekian pelanggaran, paling banyak jenis pelanggarannya yakni tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 764 pengendara.

Selebihnya pelanggaran berupa melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umurm dan lainnya.

”Pelanggar paling banyak usia pelajar, usia 16-20 tahun. Ada 256 jumlahnya,” kata Ipda Rizal.

Dari keseluruhan pelanggaran itu, Ipda Rizal menyebut ada 241 kendaraan yang disita atau diamankan. Alasannya, paling banyak karena pengendara tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler