Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap MRS, pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, usai nonton orkes. Akibat pengeroyokan itu, korban meninggal dunia.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyebut, saat ini baru tiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah DK, BB dan FQ. Seluruhnya merupakan warga Desa Kancilan, Kecamatan Kembang.

”Masih ada dua terduga pelaku yang masih kami buru. Sudah kami identifikasi. Dalam waktu dekat semoga bisa kami tangkap,” kata AKBP Erick, Rabu (30/7/2025).

Kapolres menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Korban bersama teman-temannya pulang usai menonton orkes OM Romansa di Desa Jinggotan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), di di depan TK Tunas Rimba, Desa Jinggotan. Di lokasi itu terjadi keributan. Korban dikeroyok dan dipukuli para tersangka.

”Korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Kemudian ditolong oleh temannya dan dibawa ke puskesmas. Namun, saat itu puskesmas sudah tutup lalu korban dibawa pulang ke rumah. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, korban meninggal dunia di rumahnya,” terang AKBP Erick.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, kapolres mengungkapkan bahwa motif pengeroyokan itu bermula dari perselisihan dan perkelahian di tempat orkes tersebut. Setelah orkes selesai, para tersangka menunggu korban di jalan arah pulang.

”Mereka dalam pengaruh alkohol. Mereka merencanakan (pengeroyokan) untuk menunggu di luar (di jalan). Karena disamping pengaruh alkohol, juga ketersinggungan di dalam,” jelas kapolres.

Hanya Ikut-ikutan... 

Saat pengeroyokan terjadi, lanjut kapolres, ketiga tersangka memukuli korban berkali-kali. Tersangka BB memukul kepala dan menendang dada korban.

Kemudian, tersangka FQ memukul dan menginjak kepala korban. Sedangkan tersangka DK memukuli tubuh korban.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Peristiwa pengeroyokan itu diakui oleh BB. Dia juga mengaku telah memukuli korban.

Dia mengaku tidak punya masalah dengan korban. Hanya saja, saat perkelahian di tempat orkes terjadi, dia hanya ikut-ikutan berkelahi.

”Saya mukuli (korban) sekitar enam kali pada dadanya,” ucap BB.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler