Kamis, 20 November 2025

Pada izin perceraian yang diajukan, lanjut dia, para ASN tersebut telah menyertakan faktor-faktor yang mempengaruhi tekadnya mengajukan izin bercerai.

Di antaranya adalah pertengkaran terus menerus, berpisah rumah selama bertahun-tahun, pergi meninggalkan rumah, perbedaan pendapat dan campur tangan keluarga.

Berikutnya, ada masalah nafkah atau ekonomi, hingga pasangan terjerat pinjaman online (pinjol) dan terjerat kasus hukum.

”Ada memang yang terjerat pinjol, tapi detailnya kami belum bisa sampaikan,” kata Sridana.

Pengajuan izin bercerai ini masih mungkin bertambah. Pasalnya, proses izin cerai terlebih dahulu diajukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari pimpinan OPD kemudian dimediasi. Jika tidak bisa, baru kemudian diajukan kepada Bupati Jepara, yang penangananya diserahkan kepada BKD. ”Izinnya nanti kami yang mengeluarkan,” imbuh Sridana.

Karena banyaknya ASN, baik PNS maupun PPPK, Sridana mengaku sempat kecolongan. Pasalnya, ada ASN PPPK yang ternyata mengajukan cerai tanpa permohonan izin ke BKD.

Kasus ini baru diketahui setelah diputus cerai dari Pengadilan Agama Jepara. ”Karena tidak izin adalah suatu pelanggaran, ASN ini kami sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandas Sridana.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler