Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dia menilai, hakim tidak mendapatkan bukti terkait materi gugatan yang berisi dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh dirinya.

Dia mengaku, saat itu terlambat menghadiri sidang perceraiannya. Dia beralasan ban mobilnya bocor di tengah jalan di Kecamatan Pecangaan.

Lalu dia naik ojek online untuk sampai pengadilan. Sayangnya, sidang sudah selesai.

“Saya ketemu suami saya di kantin depan pengadilan. Hakim menolak gugatanku (gugatan suami),” ujar Saviera, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Lalu dia ingin menemui hakim yang memimpin sidang perceraiannya itu. Dia ingin mendapatkan jawaban lengkap terkait hasil sidang tersebut.

”Tapi saya tidak dilayani. Kenapa saya marah, karena jam pelayanan masih buka tapi saya tidak dilayani,” ucap Saviera yang kini masih menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Saat dia marah-marah kepada petugas itu, Saviera mengaku bahwa dia diseret oleh satpam hingga mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Akibat kejadian itu, Saviera sampai dirawat dua hari di Rumah Sakit Permata Bunda Purwodadi. Dia juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada Polres Jepara.

”Surat pengaduan ke Polres sudah jelas. Visum sudah diambil Polres,” tandas Saviera.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler