Sebenarnya, kata Dhini, sebelumnya SB sudah diberi waktu untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun yang bersangkutan tak menghiraukannya.
”Ada kesempatan untuk menyelesaikan, tapi tidak diselesaikan,” jelas Dhini.
Selama proses penyelidikan, imbuh Dhini, pihaknya sudah memeriksa 15 orang. Mereka tak hanya dari internal PDAM Jepara, tetapi dari pihak lain juga.
Murianews, Jepara – Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara, Jawa Tengah (Jateng) SB ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jumat (8/8/2025).
Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany mengungkapkan, perkara dugaan korupsi itu semula berasal dari laporan warga. Pihak penyidik sudah melakukan penggalian informasi sejak tahun 2024 lalu.
Namun kasus tersebut ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan sejak awal Mei 2025 lalu. Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025.
Tak hanya dari hasil penyelidikan penyidik Kejari, lanjut Dhini, pengungkapan kasus tersebut juga didasarkan pada data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari Inspektorat Kabupaten Jepara.
Dari hasil penyelidikan, Dhini mengungkapkan bahwa SB diduga menyalagunakan atau mengkorupsi dana representatif. Dana itu sedianya digunakan untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara.
Dhini menerangkan, setiap tahun, dana representatif dianggarkan sekitar Rp 200 juta per tahun. Selama periode 2020-2023, nilainya sebesar Rp 558.576.950.
Dari laporan itu, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM.
”Sebenarnya ini ada pelaporan (warga) dan kami lihat (data LHP PKKN) Inspektorat,” ungkap Dhini.
Sudah Memeriksa 15 Saksi...
Sebenarnya, kata Dhini, sebelumnya SB sudah diberi waktu untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun yang bersangkutan tak menghiraukannya.
”Ada kesempatan untuk menyelesaikan, tapi tidak diselesaikan,” jelas Dhini.
Selama proses penyelidikan, imbuh Dhini, pihaknya sudah memeriksa 15 orang. Mereka tak hanya dari internal PDAM Jepara, tetapi dari pihak lain juga.
Pada momen ’Jumat Keramat’ ini, SB ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 02/M.3.32/Fd.2/08/2025.
Editor: Dani Agus