Rabu, 19 November 2025

Sebenarnya, kata Dhini, sebelumnya SB sudah diberi waktu untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun yang bersangkutan tak menghiraukannya.

”Ada kesempatan untuk menyelesaikan, tapi tidak diselesaikan,” jelas Dhini.

Selama proses penyelidikan, imbuh Dhini, pihaknya sudah memeriksa 15 orang. Mereka tak hanya dari internal PDAM Jepara, tetapi dari pihak lain juga.

Pada momen ’Jumat Keramat’ ini, SB ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 02/M.3.32/Fd.2/08/2025.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler