Rabu, 19 November 2025

Dirut tersebut diduga telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancamannya yaitu pasal 3 pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun. Sementara pasal 3, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler