Rabu, 19 November 2025

Sungalip, salah satu warga yang dilaporkan menyatakan bahwa melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, lima warga mengajukan surat balasan atas pemanggilan polisi itu. Surat balasan dikirimkan pada awal Agustus 2025.

”Kami meminta agar klarifikasinya (oleh Polisi) dilakukan di balai desa (Sumberrejo) saja. Di dalam surat itu, kami tuliskan nanti tanggal 21 Agustus 2025,” kata Sungalip saat dihubungi Murianews.com lewat sambungan telepon.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler